Oleh: Efrem Danggur
Pengantar
Indonesia adalah Negara yang memiliki bentangan wilayah yang luas berbentuk gugusan pulau-pulau. Keluasan wilayah mengisyaratkan urgensitas optimalisasi pemberdayaan pemerataan pembangunan.
Dalam artikel ini, penulis hendak menguraikan refleksi singkat tentang pentingnya pemerataaan pembangunan di Indonesia.
Adapun skema pembahasannya antara lain; pertama, menguraikan secara sekilas tentang substansi pemerataan pembangunan; kedua, kebijakan pemerataan pembangunan; ketiga, Realisasi dan implemetasinya; keempat kesimpulan.
Diskursus mengenai pemerataan pembangunan untuk konteks keindonesiaan adalah hal yang urgen. Urgensitas pemerataan pembangunan berlandas pada prinsip kesejahteraan dan keadilan sosial dalam beragam aspek.
Pemerataan juga merupakan hal yang mendesak. Kemendesakan pemerataan pembangunan sebagai opposite dari pembangunan yang hanya berpusat pada daerah tertentu saja.
Lantas apakah yang dimaksud dengan pemerataan pembangunan? Pemerataan pembangunan ialah upaya mengurangi kesenjangan sosial dalam keseluruhan aspeknya. Tujuannya ialah mengurangi kesenjangan pendapatan di seluruh lapisan masyarakat, memperkecil kesenjangan antarwilayah, dan pemerataan infrastruktur dengan harapan bahwa persoalan kemiskinan bisa diatasi.
Kebijakan Pemerataan Pembangunan
Dalam konteks keindonesiaan, penetapan kebijakan pemerataan pembangunan telah diatur dalam Undang-Undang. Diantaranya UU RI Nomor 25 Tahun 2004 yang mengatur tentang progres pembangunan Indonesia dengan berasas pada UUD RI 1945.
Bagian pembukaan UUD 1945 dengan jelas dikatakan: "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Merealisasikan hal tersebut ialah keniscayaan dan tidak ada celah untuk menentang dan tidak menolaknya.
Aksentuasi kebijakan pemerataan pembangunan tentu saja tidak berdasarkan pada asas kepentingan individu atau kelompok tertentu, melainkan lahir dari keluhuran niat dan intensi untuk seluruh bangsa. Kemaslahatan bersama atau bonum commune.
Realisasi atau Implementasi
Bagaimana penerapan kebijakan pemerataan pembangunan di Indonesia? Apakah cita-cita luhur bangsa sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945 sudah terealisasi dan telah digenapi?
Aksentuasi kebijakan pemerataan pembangunan tentu saja tidak berdasarkan pada asas kepentingan individu atau kelompok tertentu, melainkan lahir dari keluhuran niat dan intensi untuk seluruh bangsa. Kemaslahatan bersama atau bonum commune.
Realisasi atau Implementasi
Bagaimana penerapan kebijakan pemerataan pembangunan di Indonesia? Apakah cita-cita luhur bangsa sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945 sudah terealisasi dan telah digenapi?
Mencermati sejarah bangsa, sejak proklamasi 17 Agustus 1945 dimana Indonesia sah sebagai sebuah Negara yang bebas merdeka, para pemimpin atau pemangku kebijakan mengupayakan realisasi cita-cita luhur “kesejahteraan dan keadilan sosial” hingga jaman reformasi (saat ini).
Beragam sektor berkembang dengan baik. Diantaranya yang dapat disebutkan misalnya pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pariwisata, dll.
Beragam sektor berkembang dengan baik. Diantaranya yang dapat disebutkan misalnya pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pariwisata, dll.
Tentu diakui bahwa pencapaian pemerataan pembangunan di beberapa wilayah di Indonesia masih belum optimal.
Kesadaran akan adanya adanya fenomena yang demikian kiranya menjadi perhatian bersama agar bangsa Indonesia bebas dari kungkungan kesenjangan ketidakadilan sosial, kemiskinan, keterbelakangan SDM, dst.
Kesimpulan
Pemerataan pembangunan dalam suatu Negara adalah hal yang penting. Demikian halnya dalam konteks Negara Indonesia yang secara wilayah amat luas dan kepadatan penduduknya juga banyak.
Kesimpulan
Pemerataan pembangunan dalam suatu Negara adalah hal yang penting. Demikian halnya dalam konteks Negara Indonesia yang secara wilayah amat luas dan kepadatan penduduknya juga banyak.
Pemerataan pembangunan adalah salah satu program strategis yakni upaya penggenapan cita-cita luhur bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD RI 1945.
No comments:
Post a Comment